Reporter report, Ismoyo
Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng.
Pemerintah telah melarang ekspor minyak sawit olahan, pemutih dan penghilang bau (RBD). Minyak sawit RBD sama dengan bahan baku minyak goreng.
Larangan ini berlaku sejak 28 April pukul 00.00 WIB. Larangan ekspor ini akan diberlakukan hingga harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000 per liter di pasar konvensional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto mengatakan instruksi pelarangan ekspor bahan baku guna mengamankan pasokan minyak goreng dalam negeri yang melimpah dan murah.
Erlanga mengatakan harga minyak goreng curah saat ini masih belum terkendali dan berada di atas Rp14.000 per liter.
“Inpres tersebut bertujuan untuk mempercepat upaya produksi minyak goreng dalam jumlah besar hingga mencapai Rp14.000 per liter, khususnya di pasar tradisional,” kata Airlanga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).
“Harga minyak goreng curah di beberapa tempat masih di atas Rp14.000 per liter,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Airlangga juga merinci kebijakan pelarangan ekspor bahan baku dan minyak goreng.
Jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang untuk diekspor adalah Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD) atau RBD Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.
Menko Airlangga juga mengatakan aturan atau kepastian larangan ekspor ini akan diupayakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Menko mengatakan, ”Mulai hari ini, Menteri Pengaturan Perdagangan, serta Bea dan Pajak, akan dikeluarkan untuk memantau hal ini agar tidak terjadi penyimpangan.”
Ia menutup dengan mengatakan, ”Setelah itu, pengawasan kepabeanan akan dilakukan bersama-sama dengan tim food work, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan hukum.”