Reporting journalist, Yanuar Rize Yovanda
Jakarta – Menyambut bulan Ramadhan, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dari gaji pokok satu bulan kepada karyawannya.
Dengan tambahan insentif, tentunya kebanyakan orang akan membelanjakan berbagai kebutuhannya.
Namun, apakah bijaksana untuk menghabiskan atau menghabiskan semua uang itu segera?
Menurut Founder dan CEO (CEO) Makmur Sander Parawira, sebagian dari THR harus dialokasikan untuk investasi reksa dana.
Dia mengatakan, Rabu (27/4/2022): “Sama seperti gaji yang diterima setiap bulan, THR juga dapat dialokasikan berdasarkan prinsip 10, 20, 30, 40, di mana 20 persen dari pendapatan dapat diinvestasikan dalam reksa dana. dana.” ).
Sebagaimana diketahui secara teori, 10, 20, 30 dan 40 terdiri dari 40 persen untuk biaya pemulangan, 30 persen untuk premi produksi atau pembayaran utang, 20 persen untuk investasi reksa dana, dan 10 persen untuk amal.
Sander mengatakan berinvestasi hari ini tidak perlu menggunakan dana besar karena investasi reksa dana bisa dimulai dari 10.000 rupee, dan pilihannya juga banyak.
Jadi, apakah reksa dana aman?
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah disusun tata cara pengelolaan reksa dana yang menjadi pedoman bagi manajer investasi dalam pengelolaannya, sehingga risikonya tentu dapat diukur berdasarkan jenis pengelolaannya.
“Bagi investor pemula yang memiliki tingkat risiko rendah, dapat mulai berinvestasi di reksa dana pasar uang karena memiliki tingkat risiko yang relatif rendah. Namun, jika tujuannya jangka panjang, seperti menyiapkan dana pensiun, investor bisa memilih reksa dana. Atau dana ekuitas hibrida karena hasil investasi cenderung lebih tinggi.”